
Pada tanggal 27 Agustus 2025, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)[1] menerbitkan surat edaran resmi yang mencabut delegasi kewenangan kepada seluruh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK)[2] dalam hal penarikan dan penghimpunan royalti lagu dan/atau musik. Dengan terbitnya surat edaran tersebut, LMKN kini menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki otoritas penuh untuk melakukan penarikan, penghimpunan, serta pengelolaan royalti atas pemanfaatan komersial ciptaan lagu dan/atau musik di seluruh wilayah Indonesia.
Kebijakan ini dimaksudkan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan standarisasi nasional dalam mekanisme pengumpulan serta distribusi royalti. Namun demikian, perubahan struktur kewenangan ini juga membawa implikasi langsung bagi para pelaku usaha di berbagai sektor yang selama ini berkoordinasi dan memenuhi kewajiban royalti melalui LMK. Kini, seluruh proses administratif maupun pembayaran royalti wajib dilakukan secara langsung kepada LMKN sebagai lembaga pusat pengelola royalti nasional.
Status tarif Royalti
Mengenai tarif royalti tersendiri belum terdapat perubahan, dengan demikian pedoman penetapan tarif royalti masih mengikuti Keputusan Menteri Hukum Dan HAM RI Nomor : HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 Tentang Pengesahan Tarif Royalti untuk Pengguna yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu.
Peluncuran Sistem Digital INSPIRATION
Sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola musik nasional, LMKN telah meluncurkan sistem digital terbaru bernama “INSPIRATION”. Platform ini dirancang sebagai sistem satu pintu (one-gate system) untuk pengelolaan royalti musik secara nasional lintas sektor. Melalui sistem ini, pengguna yang memanfaatkan lagu dan/atau musik untuk kepentingan komersial dapat mengajukan izin, melakukan pembayaran royalti, dan menerima sertifikat digital sebagai bukti lisensi resmi, seluruhnya melalui proses daring tanpa interaksi manual. Dalam penerapannya, pengguna diwajibkan melengkapi data usaha seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta informasi mengenai jenis usaha, lokasi, dan kapasitas tempat (misalnya jumlah kursi untuk restoran atau luas bangunan untuk pusat layanan publik). Setelah data diverifikasi, sistem akan menghasilkan proforma invoice dan akun virtual LMKN. Pembayaran yang telah dilakukan melalui sistem ini akan secara otomatis memunculkan sertifikat digital sebagai tanda bukti pelunasan royalti.
Implikasi bagi Pengguna Musik untuk kepentingan komersil
Dengan diberlakukannya kebijakan baru ini, pelaku usaha seperti restoran, hotel, pusat perbelanjaan, dan penyelenggara acara perlu menyesuaikan mekanisme pembayaran royalti sesuai sistem baru LMKN. Keterlambatan atau ketidakpatuhan dapat berpotensi dianggap sebagai pelanggaran hak cipta.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran royalti melalui sistem INSPIRATION, hubungi kami di januar@jahja.com dengan narahubung Ms. Aisha Suny.
[1] LMKN adalah lembaga bantu pemerintah nonAPBN yang dibentuk oleh Menteri yang memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi Pencipta dan pemilik Hak Terkait di bidang lagu dan/atau musik.
[2] Sedangkan, LMK adalah institusi yang berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait guna mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti.
Contributed by Aisha Suny for JJP Knowledge Center on 20 November 2025.